Keterangan: Gambar Dibuat oleh Gemini.ai
Dewan yang kita pilih pada Pemilu 2024 yang lalu semakin menunjukkan wajah aslinya. Meski ditolak rakyat, mereka sedang berupaya untuk mengembalikan supaya kepala daerah kembali dipilih oleh anggota DPRD. Alasannya klasik, dan telah berulang kali dibantah oleh para pakar dan akademisi yakni tentang biaya yang sangat mahal dan politik uang.
Walau sudah sering dipatahkan pendapatnya, dan mereka selalu lupa, tidak ada salahnya kita ingatkan kembali. Politisi, siapapun dia, ingatannya sungguh lemah. Terutama terhadap janji-janji yang pernah diucapkan saat kampanye yang katanya berjuang bersama rakyat, berbuat untuk rakyat.
Mahalnya Demokrasi
Rakyat kita telah memilih demokrasi sebagai sistem politiknya. Dalam konteks ini, termasuk keinginan untuk memilih kepala daerah dengan tangannya sendiri. Memang, dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kepala daerah itu dipilih secara demokratis yang tidak secara gamblang menyebutkan dipilih oleh rakyat. Tetapi kita harus ingat bahwa perjalanan panjang demokrasi telah menunjukkan ke arah yang progresif. Dahulu pemilihan kepala daerah pernah ditunjuk langsung, dipilih DPRD, dipilih langsung, dan hampir dipilih kembali oleh DPRD (zaman SBY).
Bila melihat pada perjalanan yang telah dilalui, mestinya kita sadar telah sampai pada puncak keinginan rakyat. Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dalam banyak putusannya menguatkan Pilkada Langsung. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 misalnya sudah jelas bahwa 2029 nanti rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD.
Dua tahun selanjutnya rakyat di daerah akan memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan putusan-putusan yang ada, MK (sebagai penafsir konstitusi) paling tidak sudah menegaskan bahwa dipilih secara demokratis dalam konstitusi paling dekat diartikan sebagai dipilih langsung oleh rakyat.
Biaya pilkada membesar dibelanjakan untuk banyak hal seperti membuat kegiatan seremoni, membayar penyelenggara Pemilu dari pusat sampai TPS, memfasilitasi kegiatan kampanye, mencetak surat suara dan lain sebagainya. Hakikatnya biaya itu tidak masalah jika pemimpin yang dihasilkan dapat memajukan daerahnya yang dirasakan langsung oleh masyarakatnya.
Sejauh ini terasa tidak worth it karena pemimpin terpilih terjerat korupsi dan membuat daerah semakin tertinggal dan rakyatnya berada dalam kesulitan. Lihat saja data KPK tahun 2025 misalnya, jabatan yang belum genap 1 tahun sudah ada 5 kepala daerah yang ditangkap. Kalau soal ini tentu yang paling bertanggungjawab adalah partai politik. Mereka tidak dapat mengelak karena yang membawa calon ke arena kontestasi pilkada dan memenangkannya.
Politik Uang
DPR juga harus diingatkan bahwa salah satu alasan pemilihan dialihkan ke rakyat adalah maraknya politik uang di DPRD saat itu. Harapannya setelah diberikan kepada rakyat, politik uang tidak akan terjadi karena marketnya terlalu besar, tidak terbayangkan calon akan menyuap seluruh pemilih. Realitas menunjukkan yang sebaliknya.
Jadi sebenarnya kalau kita berbicara terus terang soal uang, ini hanya lokasinya saja yang berpindah dari DPRD ke rakyat. Mengembalikan lagi kewenangan kepada DPRD sama saja membangun kembali pasar gelap di DPRD. Seperti pergi kembali ke harga grosir. Selain harganya lebih murah karena anggota Dewan jumlahnya terbatas, kemenangan juga lebih dapat dipastikan. Jadi intinya politik uang tidak akan hilang dan hanya berulang.
Partai politik juga playing victim. Mereka merasa sebagai korban. Padahal tidak berlebihan kalau mereka dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kekusutan sistem politik saat ini. Bayangkan saja, setiap menjelang pilkada kita sebagai rakyat terheran mengapa calon yang dibawa ke KPU bukan kader partai politik senior, tidak punya rekam jejak yang baik, tidak juga punya elektabilitas tinggi. Lantas parameter apa yang digunakan?
Jawabannya, mereka juga mengambil uang dari calon yang sering disebut sebagai mahar politik. Tapi istilah itu mencemari kata mahar/maskawin dalam perkawinan yang sebenarnya suci. Kotornya praktik itu lebih tepat jika disebut ijon politik. Jadi sebenarnya partai politiklah yang membuat setiap calon yang kompeten tapi tidak punya dana mundur secara teratur dan mengubur dalam-dalam keinginannya memajukan daerah.
Tidak berhenti di situ, soal membagi uang ke masyarakat. Hampir semua calon yang ikut kontestasi melakukan politik uang. Naif dan sulit dipercaya jika partai politik tidak mengetahuinya. Seandainya semua partai politik (seolah) bersih seperti saat mewacanakan Pilkada di DPRD mestinya tidak ada calon yang melakukan politik uang.

2 Comments
Menarik
BalasHapusAw 😆
HapusPosting Komentar