Saya Sinta, mahasiswa baru fakultas hukum. Saya bingung memahami meskipun sudah membacanya berulang kali. Bapak, apa sih sebenarnya hukum itu?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam percakapan sehari-hari, kita yang berdiskusi kerap mengucapkan kata 'hukum'. Saya sangat senang Anda memiliki keresahan sebelum mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum karena telah menjadi penyebab Anda terus belajar.
Ketika kita berbicara mengenai hukum maka perlu diidentifikasi hukum yang dimaksud dalam pembicaraan tersebut hukum yang mana. Apakah kita sedang membicarakan hukum sebagai ilmu pengetahuan/ilmu hukum (jurisprudence); atau disiplin atau ajaran hukum mengenai fenomena masyarakat, atau kaidah atau peraturan hidup; atau tata hukum keseluruhan aturan hukum positif yang berlaku; atau petugas hukum; atau keputusan penguasa; atau proses pemerintahan.
Untuk lebih memahami mengenai masing-masing arti hukum yang disebutkan tersebut, Anda dapat membeli dan membaca buku yang ditulis oleh pakar Hukum Eddy O.S. Hiariej berjudul Hukum Pidana di sini.
Apabila Anda membahas hukum sebagai kaidah atau peraturan hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat maka Anda dapat merujuk pengertian banyak ahli. Salah satu yang mudah dipahami menurut pakar hukum Indonesia Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH ialah sebagai berikut:
"Hukum adalah himpunan kaidah-kaidah, berisi keharusan ataupun larangan tentang pengaturan masyarakat, yang memang dianut dengan nyata oleh masyarakat. Atau, ia adalah rangkaian gejala-gejala masyarakat yang terjadinya memang diharuskan...terhadap pelanggaran kaidah-kaidah itu, atau terhadap gejala-gejala masyarakat yang bertentangan dengan keharusan itu, dapat dikenakan sanksi, jika perlu dengan paksa oleh penguasa" (Ali, 2009: 348)
Pengertian-pengertian hukum masih dapat Anda eksplorasi dengan membaca buku di antaranya yang ditulis oleh Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH yang berjudul "Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan" berikut ini:
Tokopedia:
1 Comments
mantap mas dosen
BalasHapusPosting Komentar