Pertanyaan: "Perkenalkan, Saya Aris. Istri saya selingkuh dengan seorang apartur kampung dan saya sudah memiliki bukti video saat saya menggrebek keduanya di kamar hotel. Bisakah saya mempidanakan mereka?"

Jawaban:
Terima kasih Mas Aris, saya berharap Anda selalu dalam keadaan sehat dan terus memiliki kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi masalah.

Perselingkuhan antara Istri Anda (Si A) dan pasangannya di hotel (Si B) bisa menggunakan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat mereka. Bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: Ke-1 a. seorang pria telah nikah yang melakukan zina, padahal diketahui, bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita telah nikah yang melakukan zina. (Moeljatno, 2005:104).

Persyaratan pertama yang harus Anda penuhi ialah melaporkan sendiri kasus ini ke kepolisian karena Pasal 284 tersebut merupakan Delik Aduan Absolut.

Persyaratan kedua, memiliki bukti bahwa telah terjadi perzinahan. Perzinahan di sini maksudnya ialah terjadi hubungan intim/persetubuhan di antara keduanya seperti yang diungkapkan oleh R. Soesilo. Peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan sebagaimana yang dilakukan untuk memperoleh anak. Dalam hal ini harus ada penetrasi penis ke vagina. 

Lalu pertanyaannya ialah (1) apakah video yang Anda maksud adalah video yang di dalamnya memvisualisasikan persetubuhan itu, atau (2) hanya video yang memperlihatkan bahwa Si A dan Si B di dalam hotel.

Jika jawabannya adalah yang ke (2) maka Anda tidak memiliki cukup bukti untuk menggunakan Pasal 284 KUHP. Walaupun dalam kondisi yang sangat ekstrim sekalipun misalnya dalam video tersebut Anda merekam Si A dan Si B dalam keadaan telanjang berdua di kamar hotel, maka tidak cukup bukti bahwa mereka melakukan perzinahan (berhubungan intim). 

Perlu diperhatikan bahwa syarat yang ketat ini hanya untuk kasus pidana. Sementara bila Anda mengajukan bukti itu untuk bersidang di Pengadilan Agama dalam perceraian Kami yakin video tersebut akan dipertimbangkan oleh hakim untuk membuat keputusan. Terima kasih

#Konsultasi #Perzinahan