Kakak saya telah meninggal dunia dan memiliki sejumlah utang. Namun suaminya menolak untuk membayar utang karena menurutnya almarhumah tidak pernah menceritakannya. Bolehkah saya sebagai Adik menjaminkan motor milik almarhumah kepada pemberi utang meskipun suaminya tidak menyetujui keputusan saya, tetapi anak-anaknya setuju untuk menjaminkannya. Terima kasih sebelumnya. Anwar (Bukan Nama Sebenarnya).
Persoalan utang memang menjadi salah satu problem yang terus terjadi sampai hari ini. Terhadap utang yang dimiliki Kakak Anda perlu disampaikan kepada Suaminya bahwa harta yang ditinggalkan oleh Almarhumah merupakan harta waris yang di dalamnya terdapat hak orang-orang ahli waris termasuk suaminya. Perlu diketahui bahwa ahli waris termasuk suaminya tidak hanya akan menerima harta waris (uang/barang) saja, melainkan juga mewarisi utang-utang yang mungkin dimiliki oleh pewaris seperti yang ditentukan di dalam Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1100 KUHPerdata menentukan bahwa:
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Terhadap persoalan Anda yang berkeinginan untuk menjaminkan motor milik almarhumah menurut saya harus diurungkan karena Anda bukanlah pemilik motor tersebut dan saya mengasumsikan jika motor tersebut masih dalam penguasaan suami almarhumah yang tidak menyetujuinya.
Anda yang merupakan Adik dari Pewaris merupakan ahli waris golongan II yang secara hukum tertutup untuk memperoleh harta waris karena masih ada Suami dan anak-anak Pewaris. Dengan demikian bila Anda melakukannya maka hal itu bisa membawa Anda ke wilayah pidana.
Semoga terjawab. Terima kasih.
0 Comments
Posting Komentar