Ahmad Syarifudin, MH

Selamat siang pembaca, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengertian Kampanye. Pemahaman ini penting agar pengawas Pemilu tidak salah dalam menentukan kegiatan mana saja yang termasuk kampanye.

Pengertian Kampanye
Pengertian kampanye akan diuraikan sebagai berikut:
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (Pasal 1 angka  35 UU 7 Tahun 2017)
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (Pasal 1 angka 21  PKPU 28 Tahun 2018)

Berdasarkan pengertian Kampanye Pemilu diatas beberapa hal dapat dipetik yaitu:

  1. Bahwa pengertian Kampanye menurut Undang-Undang Pemilu dan PKPU Kampanye tidak ada perbedaan;
  2. Bahwa pengertian Kampanye Pemilu bersifat kumulatif. Artinya peserta Pemilu atau pihak lain dapat dikategorikan melakukan kampanye jika meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, porgram, dan/atau Citra diri.
Dengan demikian pelanggaran Kampanye yang akan disimpulkan oleh Pengawas Pemilu melalui kajian yang teliti apakah peserta pemilu ataupun pihak yang ditujuk melakukan serangkaian menawarkan visi, misi, program dst.