Ahmad Syarifudin
Pertanyaan: Bolehkah Calon Anggota Legislatif menggunakan media sosial pribadinya  untuk berkampanye? 

Terima kasih atas pertanyaannya.

Kampanye media sosial telah dijamin di dalam Undang-Undang 7 tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut UU Pemilu) dan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.

Pada UU Pemilu, kampanye media sosial diatur di dalam Pasal 275 ayat (1) menyebutkan bahwa: "Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:.....e.media sosial"

Demikian halnya Peraturan KPU 23 dan 28 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum telah menjelaskan Kampanye melalui Media Sosial pada Pasal 35 s.d Pasal 36. Pasal 35 ayat (1) misalnya, menyebutkan bahwa "Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e".

Perlu diketahui bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa: "Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode:....e. Media Sosial".

Sampai disini kita sudah memahami bahwa Kampanye yang dilakukan dimedia sosial diperbolehkan dan dijamin oleh Undang-Undang.

Lantas bolehkan Caleg menggunakan media sosialnya untuk melakukan kampanye?
Jika melihat pada UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye tidak terlihat adanya ruang bagi media sosial untuk kampanye yang tidak didaftarkan. Artinya PKPU Kampanye melarang adanya media sosial yang tidak didaftarkan sementara digunakan untuk berkampanye. Hal itu misalnya dapat dikonfirmasi di dalam Pasal 36 ayat (1) PKPU Kampanye yang menyebutkan bahwa "Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada:....".

Namun jika menilik pada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu pada Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa, "Selain melakukan pengawasan akun Media Sosial yang didaftarkan di KPU, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan akun Media Sosial yang tidak didaftarkan".

Di dalam norma tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa Bawaslu/Pengawas Pemilu mengakui eksistensi akun media sosial yang digunakan untuk kampanye sementara tidak didaftarkan ke KPU. Hal tersebut juga tidak diatur secara jelas di dalam Surat Edaran Bawaslu RI No. 1571.

Dengan demikian saya berpendapat bahwa penggunaan media sosial pribadi caleg yang tidak didaftarkan sebagai akun resmi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar larangan kampanye sepeti menyinggung Isu SARA, menebar kebencian, dll yang terdapat sanksi pidananya.

Terima kasih.

DomaiNesia