![]() |
Ahmad Syarifudin |
Pemohon dalam penyelesaian sengketa proses pemilu telah didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 22 Perbawaslu Penyelesaian Sengketa yaitu
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan sengketa proses Pemilu (Pasal 1 angka 22)Lantas siapa sajakah yang bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu? Jawabannya dapat kita lihat pada Pasal 7 ayat (1) bahwa pemohon terdiri atas:
- partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri
- sebagai Peserta Pemilu di KPU;
- Partai Politik Peserta Pemilu;
- bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri
- kepada KPU;
- calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon
- tetap;
- bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada
- KPU;
- calon anggota DPD;
- bakal Pasangan Calon; dan
- Pasangan Calon.