Ahmad Syarifudin
Setelah kita mempelajari bagaimana pengertian sengketa dan yang menjadi objek sengketa proses pemilu pada artikel Memahami Sengketa Proses Pemilu , maka selanjutnya kita akan melihat siapa sajakah yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon.

Pemohon dalam penyelesaian sengketa proses pemilu telah didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 22 Perbawaslu Penyelesaian Sengketa yaitu
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan sengketa proses Pemilu (Pasal 1 angka 22)
Lantas siapa sajakah yang bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu? Jawabannya dapat kita lihat pada Pasal 7 ayat (1) bahwa pemohon terdiri atas:

  1. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri
  2. sebagai Peserta Pemilu di KPU;
  3. Partai Politik Peserta Pemilu;
  4. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri
  5. kepada KPU;
  6. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon
  7. tetap;
  8. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada
  9. KPU;
  10. calon anggota DPD;
  11. bakal Pasangan Calon; dan
  12. Pasangan Calon.
Dengan demikian pada pokoknya sengketa adalah perselisihan antara Pemohon dan KPU yang disebabkan oleh Surat Keputusan, atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU itu sendiri yang menyangkut kepentingan Pemohon dan masih dalam tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD, penetapan daftar calon anggota DPD, dan penetapan Pasangan Calon (Lihat Pasal 7 ayat 2).