Ahmad Syarifudin

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota atau yang lebih mudah disebut dengan "Pemilihan" telah usai. Pengawas Pemilu yang sudah terbiasa dengan Undang-Undang No. 10/2016 dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran harus mulai menutup dan mengalihkan perhatian ke Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Unduh ---> FORM PENANGANAN LAPORAN DAN TEMUAN PELANGGARAN PEMILU