Ahmad Syarifudin

Tidak hanya dalam urusan Pemilu, sengketa juga bisa saja dialami seseorang yang satu dengan yang lain, maupun dalam kegiatan bisnis misalnya antara perusahan yang satu dengan korporasi yang lain. 

Arti sengketa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan. KBBI juga memiliki arti yang lain misalnya dengan, pertikaian, atau perselisihan.

Jadi secara umum dalam konteks pemilu sekalipun sengketa yang diartikan oleh KBBI tetap dapat diakomodir karena maksudnya sama dengan apa yang dimaksud di dalam Perbawaslu 18 Tahun 2018 jo Perbawaslu 18 Tahun 2017, meskipun perbawaslu dimaksud tidak mendefinisikan dengan jelas.

Agar lebih meyakinkan, mari kita lihat apa yang menjadi objek sengketa di dalam Perbawaslu 18 Tahun 2018. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan objek sengketa yaitu:
  1. Objek sengketa meliputi keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  2. Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara.
Kalau  diterjemahkan ke dalam bahasa yang sederhana, dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat antara Peserta Pemilu dengan KPU diawali oleh, atau berdasarkan keputusan KPU yang bentuknya bisa berupa Surat Keputusan maupun Berita Acara. 

Pada tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Legislatif misalnya, Partai yang mengajukan calon anggota legislatif kemudian mendapati salah satu/semuanya calon yang diajukan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau tidak dicantumkan dalam DCS dapat mengajukan sengketa. Dasarnya adalah Berita Acara maupun keputusan KPU tersebut.