![]() |
Ahmad Syarifudin |
Bahan kampanye itu meliputi:
- selebaran (flyer);
- brosur (leaflet);
- pamflet;
- poster.
Bahan kampanye tidak ada yang boleh dipasang kecuali stiker. Ketentuan tersebut dapat dibaca pada Pasal 26 ayat (1) huruf i , dan Pasal 26 ayat (2) yang mengatur tentang tempat-tempat yang dilarang untuk ditempel stiker. Ketentuan lebih jelas mengenai peruntukan bahan kampanye selain stiker yang harusnya disebar/dibagikan termaktub di dalam Pasal selanjutnya yakni Pasal 27 PKPU Kampanye yang berbunyi:
"Penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 dilakukan pada kampaye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau ditempat umum".Peruntukan bahan kampanye yang disebar dan bukan dipasang di tempat-tempat umum sebenarnya juga dapat diperhatikan pada pengertian bahan kampanye itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 23 PKPU Kampanye yaitu:
"Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk ain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan...."Ketentuan-ketentuan di atas diperkuat lagi dengan tidak adanya satu pasal pun yang mengatur larangan pemasangan di tempat-tempat tertentu seperti halnya larangan pemasangan APK pada Pasal 30 ayat (9) PKPU Kampanye, atau Larangan Pemasangan Stiker di tempat tertentu yang termaktub pada Pasal 26 ayat (2) PKPU Kampanye.
Jadi kesimpulannya adalah Bahan Kampanye berupa poster tidak diperuntukkan untuk dipasang melainkan disebar. Pemasangan Bahan Kampanye berupa poster di tempat umum jelas merupakan pelanggaran.