Ahmad Syarifudin 

Di dalam melakukan penanganan pelanggaran adakalanya terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi Panwas,  lantas apa yang bisa dilakukan?

Karena singkatnya waktu penanganan pelanggaran yakni 3+2  hari (Pasal 18) maka diperlukan kecepatan, ketepatan,  tetapi tidak boleh melanggar hukum. 

Ketidakhadiran terlapor atas undangan klarifikasi mengharuskan Panwas mengirimkan undangan klarifikasi untuk kedua kalinya.  Namun apabila untuk kedua kalinya terlapor tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya Panwas tetap melanjutkan sampai form A8.

Jika terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran maka diteruskan ke pihak yg memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut. 

Namun apabila ketidakhadiran terlapor menghasilkan kesimpulan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka panwas juga harus mengisi formulir A13.