Pelaporan Dana Kampanye
Kapan pasangan calon menyampaikan sumbangan dana kampanye?
Pasangan calon harus menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye satu hari sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari setelah masa kampanye berakhir, dan paling lambat pukul 18.00 Wib.
Laporan Dana Kampanye yang dilaporkan terdiri atas:
LADK : Laporan Awal Dana Kampanye
LPSDK: Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye.
LPPDK: Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (laporan di akhir).
Setelah diterima paling lambat 1 (satu) hari mengumumkan LADK. Paling lambat 2 hari KPU wajib menyerahkan kepada kantor akuntan publik untuk diaudit.
Kantor Akuntan Publik kemudian melakukan audit terhadap laporan dana kampanye paling lambat 15 (lima belas) hari setelah laporan dana kampanye diserahkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Setelah diaudit kemudian hasil audit dari kantor Akuntan Publik diserahkan kembali kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan kemudian paling lambat 3 hari sejak diterimanya hasil audit KPU mengumumkan hasilnya ke publik.