Ahmad Syarifudin

Tahap Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) telah selesai dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), apakah perlu  pelanggaran pada tahapan coklit diregistrasi?

Pertanyaan di atas merupakan pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh peserta rakor.

Lantas apakah perlu? Tentu saja, karena hal itu berkaitan dengan laporan yang wajib disampaikan oleh Panwas khususnya pada divisi Penanganan Pelanggaran (DPP).

Jawaban paling tidak masuk akal adalah ketika panwas mengatakan tidak ada pelanggaran pada tahap coklit dan menyampaikan bahwa Panwas telah berhasil dalam melakukan pencegahan sehingga tidak berbuntut menjadi pelanggaran sehingga mengharuskan untuk ditindak.

Padahal pada kenyataannya, banyak  terjadi pelanggaran di 15 (lima belas) kabupaten kota. Mulai dari PPDP tidak mendatangi setiap rumah, atau tidak memasang stiker, tidak mencoret stiker dll.

Kalau sampai tidak ada pelanggaran yang tidak ditangani oleh Panwas maka ada dua kemungkinan yang sangat memperihatinkan, yaitu:

  1. Panwas tidak melakukan pengawasan atau dalam bahasa yang sedikit kasar Panwas tidak bekerja;
  2. Panwas tidak memahami prosedur coklit.
Lantas pertanyaan selanjutnya adalah apakah dengan berakhirnya tahapan coklit Panwas tidak ada pelanggaran yang harus diselesaikan?

Tentu saja hal itu salah, masih terdapat waktu bagi pengawas untuk kembali melakukan penelusuran-penelusuran terhadap kinerja PPDP, apabila terdapat dugaan pelanggaran maka Panwas dapat meregistrasi dan memprosesnya.

Ahmad Syarifudin, MH
Tim Asistensi Hukum Bawaslu Lampung