Ahmad Syarifudin


Di dalam melakukan penanganan Pidana Pemilihan Bawaslu, Kepolisian, dan Juga Kejaksaan diamanatkan oleh UU Pemilihan untuk membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Dasar hukum pembentukan dapat dilihat di dalam Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang telah menyebutkan bahwa:

Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Untuk menyatukan pemahaman dan tertib administratif serta taat peraturan, berikut kami sematkan lampiran form dalam penanganan Pidana Pemilihan.

Download di SINI