Ahmad Syarifudin

Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada hari ini yaitu Senin, 12-02-2017 di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Tanggamus serta Kabupaten Lampung Utara. Sebagai Pengawas Pemilihan kita harus mempersiapkan, sekaligus memahami aturan tentang kampanye yang akan dilaksanakan pada 3 hari setelah penetapan dan tiga hari sebelum pemungutan suara agar dapat menentukan apakah masing-masing calon dan/atau tim kampanye melaksanakan kampanye sesuai aturan.

Apa itu kampanye?

Kampanye menurut Pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa:

"Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program calon Gubernur dan calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota"
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 15 PKPU 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa:
"Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih" (PKPU 4 Tahun 2017)
Berdasarkan pengertian kampanye di atas dapat diuraikan beberapa unsur dalam kampanye yaitu menawarkan:
  1. visi;
  2. misi;
  3. program;
  4. atau informasi lain untuk meyakinkan Pemilih.
Jadi kalau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan apapun (berlaku kumulatif) yang punya orientasi agar dipilih itu dapat dikategorikan sebagai kampanye,

Bagaimana Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melakukan kampanye?

Perlu dipahami bahwa kampanye atau menyampaikan visi, misi, program, atau informasi lain tidak melulu disampaikan dengan bahasa verbal dan berhadapan. Ada banyak cara atau metode untuk berkampanye.  Setidaknya terdapat lima cara atau metode untuk berkampanye sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 ayat 2 PKPU 4 Tahun 2017.

Menurut KPU ada 5 (lima) cara berkampanye yaitu dengan:

  1. melakukan pertemuan terbatas;
  2. melakukan pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga kampanye; dan/atau
  5. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5 metode kampanye akan dijelaskan secara rinci pada artikel selanjutnya. Namun sebelum memutuskan untuk mengakhiri artikel ini kita dapat memahami bahwa kampanye itu menyampaikan visi, misi, program, atau informasi yang bertujuan meyakinkan pemilih yang dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan berbagai metode.

Kampanye bisa dibungkus dengan berbagai media, misalnya berkedok pengajian, silaturahmi, arisan dan lain-lain. Oleh sebab itu pengawas harus paham betul apa itu yaang dinamakan kampanye dan metode kampanye.

Tabik


Ahmad Syarifudin
Tim Asistensi Hukum Bawaslu Lampung