Ahmad Syarifudin, Bawaslu Lampung

Dikarenakan malam ini (12/02) Bawaslu RI memberikan Surat Edaran Nomor 0200/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 perihal Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 saya merasa perlu untuk membahas salah satu yang tidak kalah penting dari artikel-artikel sebelumnya yakni persoalan Dana Kampanye.

Apa itu Dana Kampanye?

Berdasarkan PKPU 5/2017 disebutkan pengertian Dana Kampanye sebagai berikut:
Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan (Pasal 1 angka 9).
Dari mana sumber dana kampanye?

Dana yang akan digunakan untuk berkampanye dapat diperoleh dari beberapa sumber yaitu:
a. sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon;
b. sumbangan pasangan calon dan/atau;
c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta;
Apakah semua pihak dapat menyubangkan dana kampanye tanpa batasan?

Tidak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 74 ayat 5 sumbangan dari perorangan paling banyak Rp. 75.000.000,- sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta Rp. 750.000.000,-.

Kalaupun terdapat pihak yang ingin menyumbangkan selain uang, ketentuannya adalah apabila berupa barang dan jasa dikonversi ke dalam rupiah tidak lebih dari Rp. 75.000.000,- untuk sumbangan perorangan dan 750.000.000 untuk sumbangan badan hukum swasta.

Selain itu juga terdapat batasan dana kampanye pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/Kota  yang ditentukan berdasarkan pertimbangan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah. Dengan demikian walaupun perseorangan maupun badan hukum swasta menyumbangkan sesuai dengan aturan, namun jumlah keseluruhan dana kampanye dibatasi.



Ahmad Syarifudin