Fatikhatul Khoiriyah, Nanang Trenggono, Ahmad Syarifudin

Pada artikel sebelumnya yakni Catatan Satu: Kampanye dan Metode Kampanye kita telah menyinggung sekilas tentang pengertian  dan metode kampanye. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai Kampanye dengan Metode Pertemuan Terbatas.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya yakni pada Pasal 5 ayat (2) huruf a PKPU 4/2017 yang berkaitan dengan Pertemuan Terbatas, Pasal 37 dan Pasal 38 mengatur lebih detail bagaimana aturan teknis metode tersebut dilaksanakan.

1. Siapa saja kah yang dapat melaksanakan Kampanye Pertemuan Terbatas?

Yang dapat melaksanakannya iaalah:
a. Partai Politik; atau
b. Gabungan Partai Politik;
c. Pasangan Calon dan/atau
d. Tim Kampanye

2. Mengapa metode Kampanye tersebut dinamakan Pertemuan Terbatas?

Karena kampanye Pertemuan Terbatas tersebut dibatasi jumlah undangan yang dapat hadir sebagaimana ketentuan dalam PKPU.

Dalam PKPU 4/2017 Pasal 37 disebutkan bahwa peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang jumlahnya untuk tingkat provinsi sebanyak 2000 (duaribu) orang, dan untuk tingkat kabupaten sebanyak 1000 (seribu) orang.

Adapun Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota harus diberikan pemberian tertulis (surat tembusan) yang berisi tentang hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, dan penanggung jawab.

3. Apa saja yang diperbolehkan untuk dibawa atau digunakan pada Pertemuan Terbatas tersebut?

Bahwa Petugas Kampanye hanya dapat membawa: a. nomor urut, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan paslon serta umbul-umbul.

Adapun semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Paslon yang bersangkutan.

Baca jugaKampanye dan Metode Kampanye


Ahmad Syarifudin