Ahmad Syarifudin

Pada hari Kamis tanggal 15/02/2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap calon Gubernur Lampung M menyusul operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan oleh KPK pada Rabu 14/02/2018. Saat ditangkap M telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung menjadi calon Gubernur Nomor Urut 4. 

Lantas Apakah Status "TERSANGKA" yang disematkan pada M dapat dijadikan Legitimasi bagi Parpol untuk menarik Dukungan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut patut kami jelaskan bahwa dalam menjawab kami mendasarkan pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 3 Tahun 2017.

Perlu diketahui bahwa Penggantian Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Perseorangan diatur di dalam Pasal 54, Pasal 54A, Pasal 54B, dan Pasal 54C Undang-Undang Pemilihan;

Namun sebelum mengetahui tentang faktor apa saja yang dapat menggantikan calon kepala daerah yang tersandung kasus pidana telah disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Bahwa berdasarkan Pasal 54, 54B, dan Pasal 54C Penggantian Calon dan/atau Pasangan Calon baik dari Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan dilakukan apabila: 1) Calon atau pasangan calon meninggal dunia; 2) Berhalangan Tetap;

Pun demikian bila didasarkan pada Pasal 78 ayat (1)  PKPU Pencalonan. Dalam PKPU penggantian Pasangan Calon hanya dapat dilakukan apabila calon dinyatakan:  1) berhalangan tetap;  2) dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa yang dimaksud berhalangan tetap di dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b meliputi: 1) calon yang meninggal dunia; atau 2) tidak mampu melaksanakan tugasnya secara permanen.

Bahwa berdasarkan kasus calon Gubernur Lampung berinisial M, kasus yang dihadapinya masuk ke dalam ranah hukum pidana karena terkait dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 78 ayat (1) PKPU 3 Pencalonan huruf b  telah dengan jelas disebutkan bahwa penggantian pasangan calon hanya dapat dilakukan apabila calon dinyatakan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penggantian pun didasarkan pada Pasal 79 ayat (2) huruf c PKPU Pencalonan yakni penggantian hanya dapat dilakukan sejak penetapan Penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara.