Ahmad Syarifudin

Salah satu Tugas Pengawas adalah melakukan penindakan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Lantas siapa saja kah yang merupakan Pengawas Pemilihan?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa "Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dilaksanakan oleh Pengawas Pemilihan yang terdiri atas:

  • Bawaslu Provinsi;
  • Panwas Kabupaten/Kota
  • Panwas Kecamatan atau nama lain
  • PPL; dan
  • Pengawas TPS.
Jadi  yang dapat dikatakan sebagai pengawas pemilihan adalah semuanya pengawas mulai dari Bawaslu pada tingkat Provinsi sampai dengan pengawas pada tingkat kelurahan atau desa.