![]() |
Ahmad Syarifudin |
Bagaimana menangani Temuan Dugaan Pelangaran Pemilihan Gub/Bup?
Laporan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan terlebih dahulu diplenokan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran. Kalau misalnya saat pleno disepakati bahwa laporan pengaawasan tersebut mengandung dugaan pelanggaran, maka laporan hasil pengawasan tersebut menjadi TEMUAN.
Apa saja yang dibahas dalam rapat pleno?
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pengawas Pemilihan di dalam rapat pleno adalah sebagai berikut:
- Penemu dugaan pelanggaran merupakan pengawas Pemilihan;
- Waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan;
- identitas Pelaku; dan
- Peristiwa dan uraian kejadian, yang dituangkan dalam formulir model A.2
Kalau syarat formil dan materil sudah terpenuhi apa selanjutnya?
Kalau syarat formil dan materil temuan sudah terpenuhi maka berkas temuan diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran.