Ahmad Syarifudin

Tahap pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah telah dilaksanakan. Hari ini dan dua hari ke depan merupakan agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan oleh KPU.

Salah satu bakal calon kepala daerah mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk menanyakan setidaknya dua hal:

  1. Apakah seorang istri yang berstatus ASN dapat mendampingi suaminya sebelum, selama, dan setelah kampanye jika sang suami mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah?
  2. Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh sang istri jika sang suami mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah?
Berikut penjelasan Bawaslu Provinsi Lampung:
  1. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas ndang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang  disebutkan bahwa: dalam kampanye pasangan Calon dilarang melibatkan:...b. Aparatur Sipil Negara. Apabila seseorang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan denda paling sedikit Rp. 600.000, dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  2. Tidak ada langkah apapun kecuali kepada istri yang berstatus ASN untuk memperhatikan larangan-larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang melarang keterlibatan ASN dalam kampanye dapat dilihat pada:
  1. Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  5. Juga dapat dilihat pada Surat Edaran Menpan Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017.

Ahmad Syarifudin
Tim As Bawaslu Lampung