![]() |
| Ahmad Syarifudin |
Salah satu bakal calon kepala daerah mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk menanyakan setidaknya dua hal:
- Apakah seorang istri yang berstatus ASN dapat mendampingi suaminya sebelum, selama, dan setelah kampanye jika sang suami mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah?
- Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh sang istri jika sang suami mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah?
Berikut penjelasan Bawaslu Provinsi Lampung:
- Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas ndang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa: dalam kampanye pasangan Calon dilarang melibatkan:...b. Aparatur Sipil Negara. Apabila seseorang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan denda paling sedikit Rp. 600.000, dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Tidak ada langkah apapun kecuali kepada istri yang berstatus ASN untuk memperhatikan larangan-larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang melarang keterlibatan ASN dalam kampanye dapat dilihat pada:
- Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- Juga dapat dilihat pada Surat Edaran Menpan Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017.
Ahmad Syarifudin
Tim As Bawaslu Lampung
Tim As Bawaslu Lampung
