Tim Pengawas dari Bawaslu Provinsi Lampung (Ahmad Syarifudin)





















Pendaftaran hari pertama bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak disia-siakan oleh Pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berpartisipasi dalam kontestasi politik di Bumi Gajah, Lampung.

Dari empat bakal pasangan calon yang diperkirakan akan meramaikan pesta demokrasi, dua pasang diantaranya telah mendaftar dan telah diberikan tanda terima yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono.

Dua pasangan tersebut ialah Mustafa-Ahmad Jajuli, dan Herman Hasanusi-Sutono. Pasangan Mustafa-Ahmad Jajuli datang sekitar pukul 08.00 WIB, sedangkan pasangan Herman HN-Sutono hadir sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun penyerahan tanda terima berkas tidak serta merta membuat masing-masing pasangan merasa lega, terdapat beberapa persyaratan yang belum dilengkapi yang menjadi catatan KPU dan juga Bawaslu.

Berikut beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh masing-masing Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Mustafa
  1. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari KPK;
  2. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga;
  3. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak;
  4. Fotokopi ijazah S1;
  5. Daftar nama tim kampanye belum ditandatangani;
Ahmad Jajuli 
  1.  Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari KPK;
  2.  Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga;
  3. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak;
  4. Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA, dan Strata Satu;
  5.  Daftar nama tim kampanye belum ditandatangani;
Herman Hasanusi
  1. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari KPK;
  2. Daftar nama Tim Kampanye; 
Sutono
  1. Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana;
  2. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
  3.  Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga;
  4. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari KPK;
  5. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak;
  6. Daftar nama Tim Kampanye; 

Ahmad Syarifudin, MH