![]() |
Komisioner KPU dan Bawaslu, foto Ahmad Syarifudin |
Tidak seperti hari pertama (08/01) pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang diwarnai debat alot antara Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung. Di hari ke tiga (10/01) Bawaslu terkesan santai. Salah satu portal berita dengan sangat tendensius mengatakan bahwa Bawaslu tidak galak dan seolah tidak sama dalam memperlakukan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Ada apa?
Penting untuk diketahui bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengikuti jadwal pemilihan serentak di seluruh Indonesia, yang digelar selama tiga hari yaitu 08, 09, dan 10 Januari 2018.
Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang mendaftar pada hari pertama adalah pasangan Mustafa-Ahmad Jajuli, dan Herman-Sutono, hari kedua tidak ada yang mendaftar, sementara hari ketiga terdapat dua bakal pasangan calon yang hadir di KPU Provinsi Lampung yaitu Arinal-Nunik dan Ridho-Bachtiar.
Pada hari pertama pendaftaran Bawaslu Provinsi Lampung berdebat dengan KPU Provinsi Lampung. Namun hal itu sudah seharusnya dan sudah merupakan tugas Bawaslu sebagai pengawas untuk memastikan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 42 PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon.
Namun yang terjadi pada hari pertama Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur banyak yang belum menyerahkan dokumen syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Syarat-syarat tersebut dapat dibaca dalam artikel "Ini Syarat yang Belum Dipenuhi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Hari Pertama Pendaftaran".
Akhirnya pasangan calon dalam upaya menyiasati syarat yang belum diserahkan ke KPU karena sedang dalam proses memberikan Surat Pernyataan yang dibuat atas nama dan ditandatangani oleh masing-masing bakal calon.
Saat itu KPU sebagai penyelenggara atau yang mempunyai hajat dengan legowo menerima surat pernyataan tersebut dan dalam aplikasi SILON, KPU melakukan check list. Check list tersebut sebagai tanda bahwa syarat terpenuhi.
Oleh sebab itu Bawaslu merasa keberatan hingga akhirnya berdebat panjang dengan KPU. Bawaslu merasa keberatan dengan sikap KPU yang menganggap ada syarat tertentu, padahal dokumen syarat dimaksud tidak ada, dan Bawaslu merasa keberatan kalau dokumen syarat tertentu untuk sementara diganti dengan surat pernyataan yang ditulis oleh masing-masing bakal calon.
Akhirnya pada tanggal 9 Bawaslu berkirim surat rekomendasi kepada KPU untuk menyatakan syarat yang tidak ada harus dinyatakan tidak ada, pun sebaliknya. Jika ada dokumen sebagai syarat yang harus dikeluarkan oleh lembaga, maka lembaga dimaksud lah yang harus memberikan surat keterangan sedang diproses, bukan Bakal Pasangan Calon membuat surat pernyataan sendiri.
Dalam hal ini tentu saja Bawaslu Provinsi Lampung tidak sembarangan, sesuai dengan tugasnya bahwa Proses Pemilihan harus berjalan diatas aturan perundang-undangan. Terkait teknis dan tata cara pendaftaran calon, Bawaslu Provinsi Lampung juga sangat berhati-hati dan mempedomani Surat Edaran KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018.
Menjawab pertanyaan kenapa dihari ke-3 pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bawaslu Provinsi Lampung tidak berprotes? Jawabannya adalah karena pada hari ketiga Pasangan Arinal-Nunik, dan Ridho-Bachtiar dokumen syarat yang diserahkan kepada KPU dinyatakan LENGKAP.