Ahmad Syarifudin


























Bawaslu Provinsi Lampung (06/01/2018) lakukan klarifikasi terhadap Sutono yang merupakan Sekda Provinsi Lampung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung di Jalan Morotai Kota Bandar Lampung.

Klarifikasi dimulai pada jam 10.00 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang juga merupakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Fatikhatul Khoiriyah, MH. dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Adek Asy'ari, serta Tim Asistensi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Syarifudin, MH.

Klarifikasi tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan yang bersangkutan terkait dengan kehadirannya dalam deklarasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung 2018 oleh Partai Indonesia Perjuangan di kantor DPP PDI-P Jakarta.

Diketahui bahwa kehadiran Sutono dalam deklarasi diindikasi melanggar aturan karena yang bersangkutan masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus menjabat sebagai Sekda Provinsi Lampung.

Dalam keterangannya Sutono membenarkan kabar dan foto yang beredar bahwa ia berada di kantor DPP PDI-Perjuangan.

Sesuai jadwal bahwa kajian tentang adanya pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh Sutono sebagai ASN ditandatangani pada tanggal 7 Januari 2018. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa hasil kajian akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Lampung, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ahmad Syarifudin.