Source Image: Ahmad Syarifudin
Bawaslu Provinsi Lampung (19/01) dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan dan penindakan politik uang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Efektifitas Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018".

Peserta yang hadir dalam FGD tersebut terdiri dari berbagai kalangan mulai dari kepolisian, kejaksaan, para akademisi, pasangan calon, serta tim pemenangan masing-masing pasangan calon yang tidak dapat hadir.

Salah satu yang menjadi pembicara pada FGD tersebut ialah Dr. Alamsyah, M.Ag atau yang lebih akrab dipanggil Pak Alam. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum yang dikenal tegas dan berjiwa muda tersebut memberikan beberapa usulan terkait dengan pencegahan politik uang.

Salah satu usulan beliau adalah melibatkan para ulama, takmir masjid, dan ustadz dalam mensosialisasikan masalah politik uang yang masih dianggap sebagian besar orang sebagai ritual sedekah, "Pasangan calon atau tim kampanye, atau siapapun yang membagi-bagikan sembako baik itu susu, beras, sabun, minyak goreng, apapun  itu saat di masa kampanye itu jelas money politic" ujarnya.

Beliau juga menambahkan "Sudah jelas di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa Pasangan Calon, atau Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang, atau materi lainnya. Nah materi lainnya itulah yang bisa berupa susu, minyak goreng, beras dan lain-lain".

Melihat persoalan politik uang yang selalu mewarnai pemilihan kepala daerah beliau berpesan kepada Bawaslu, khususnya Bawaslu Provinsi Lampung untuk mensosialisasikan dan memberikan terjemahan tentang politik uang kepada para pemuka agama dan lembaga sosial keagamaan "Bawaslu sebaiknya mengeluarkan himbauan tertulis yang dibagikan ke tempat ibadah, dan lembaga sosial keagamaan agar ikut dalam mensosialisasikan larangan politik uang kepada masyarakat" tegasnya.

Beliau berpendapat bahwa tempat ibadah yang diwakili oleh para ulama, serta lembaga sosial keagamaan memiliki peran sentral dalam mencegah politik uang, dan jangan sampai ikut terjebak atau bahkan sengaja memanipulasi politik uang menjadi sesuatu yang halal.

Terkait dengan beberapa usulan Pak Alam, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Lampung akan mendalami dan membuat formulasi yang tepat. "Kami sangat berterima kasih atas usulan Pak Alam, dan kami akan segera mendiskusikannya kembali dengan jajaran", ujarnya.

Diskusi yang harusnya berakhir pada pukul 16.00 Wib di Rumah Kayu itu pun harus molor karena banyaknya hal yang disampaikan oleh masing-masing peserta yang hadir. Rencananya kegiatan FGD tersebut akan dilaksanakan kembali untuk lebih mengerucutkan persoalan politik uang, dan mendalami masalah-masalah pemilihan kepala daerah yang lain.


Ahmad Syarifudin
Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Lampung