Ahmad Syarifudin
Berikut ini adalah beberapa perbuatan yang disanksi dengan Pembatalan Sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota menurut Undang-Undang Pemilihan.

  1. Pasal 47 (Parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota)
  2. Pasal 71 (Petahana yang melakukan penggantian pejabat, atau menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon).
  3. Pasal 73 (Calon dan/atau tim kampanye yang menjanjikan/memberikan uang atau meteri lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/pemilih)
  4. Pasal 76 (Parpol dan/atau gabungan Parpol yang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. Pemerintah atau pemerintah daerah; d. BUMN, BUMD, BUMDes, atay sebutan lain.

Ahmad Syarifudin, MH
Tim As Bawaslu Provinsi Lampung