Ilustrasi Klarifikasi, Sumber Gambar: Ahmad Syarifudin

Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Lampung tensi politik semakin memanas. Tidak dapat diragukan lagi bahwa kepala Desa bisa dijadikan pihak yang dapat memuluskan jalan kemenangan bagi pasangan calon.

Kepala desa adalah pemerintahan desa atau perpanjangan tangan dari pemerintah, yang merupakan pimpinan masyarakat (lihat Penjelasan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa) yang tetap harus netral, atau tidak memihak kepada siapapun.

Oleh sebab itu terdapat larangan terhadap Kepala Desa terlibat dalam kegiatan politik. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 29
KEPALA DESA DILARANG:
  • Merugikan kepentingan umum
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  • Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  • melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  • melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  • melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  • menjadi pengurus partai politik;
  • menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
  • merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  • ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  • melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  • meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian