Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilihan disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Prov. Lampung dan dimoderatori oleh Tim Asistensi, Ahmad Syarifudin

Apabila kita melihat pada Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota menyebutkan setidaknya terdapat tiga (tiga) bentuk pelanggaran, yaitu:

  1. Pelanggaran administrasi
  2. Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilihan
  3. Pelanggaran Pidana Pemilihan
Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.

Pelanggaran Pidana Pemilihan
Tindak Pidana Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pelanggaran Lainnya
Meski tidak disebutkan di dalam Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 namun pelanggaran lainnya dikenal di dalam penindakan pelanggaran. Pelanggaran lainnya adalah pelanggaran yang bukan merupakan pelanggaran pemilihan, atau pelanggaran selain pelanggaran administrasi Pemilihan, pelanggaran Kode Etik Pemilihan, dan Pelanggaran Pidana Pemilihan.