![]() |
Komisioner dimoderatori TIM AS BAWASLU LAMPUNG, Ahmad Syarifudin, MH |
Istilah Pemilu mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu:
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Rapublik Indonesia.Dari pengertian di atas dapat ditarik maksud bahwa Pemilu merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD.
Adapun istilah Pemilihan berlandaskan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dan yang terkahir diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Jadi jangan sampai ada lagi kesalahan dalam menggunakan istilah yaitu Pemilu dan Pemilihan, baik dalam surat-menyurat, kajian, atau dokumen lain.
Ahmad Syarifudin, MH
TIM AS Bawaslu Lampung