Pelatihan Sentra Gakkumdu, Sumber Gambar Ahmad Syarifudin





























Kekuatan Media Sosial dalam menggiring opini publik tidak bisa lagi dianggap enteng. Terbukti kini pemerintah sangat getol untuk memerangi "penyebar opini miring" yang cenderung fitnah dan pemecah belah persatuan dan persaudaraan, atau yang saat ini disebut dengan HOAX.

Hoax atau berita bohong disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mencoba mengambil keuntungan dari kegaduhan yang ditimbulkan. Sudah banyak orang-orang korban hoax yang kini harus menanggung sesuatu yang sama sekali tidak dilakukannya.

Pada kegiatan Pelatihan Sentra Gakkumdu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Ancol pada tanggal 15 s.d 17 Desember yang lalu juga menaruh perhatian terhadap berita HOAX yang pasti akan mewarnai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan oleh lebih dari 100 kabupaten kota pada tahun 2018, juga pada Pemilu 2019 yang akan datang.

Pelaksanaan pelatihan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Sentra Gakkumdu tersebut menarik beberapa kesimpulan yang salah satu diantaranya adalah masalah penanganan media sosial yang digunakan untuk memfitnah.

Tugas Bawaslu Provinsi dan atau/Panwas Kabupaten Kota yang tergabung dalam Gakkumdu hanya mengawasi dan menindak media sosial pasangan calon/tim pemenangan yang didaftarkan ke KPU sebagai media sosial resmi yang digunakan untuk berkampanye di media sosial pasangan calon yang bersangkutan.

Sedangkan pada akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU akan ditindak oleh Cyber Crime dari kepolisian Republik Indonesia.

Ahmad Syarifudin
TIM AS