Acara pembukaan BIMTEK Penanganan Sengketa Pemilihan, Sumber Gambar: Ahmad Syarifudin


Bimtek Penanganan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Bawaslu Provinsi Lampung digelar di Hotel Novotel Lampung pada tanggal 22 s.d 24 Desember 2017.

Bimbingan Teknis (BIMTEK) tersebut digelar sebagai upaya untuk membekali panwas kabupaten/kota dalam menangani sengketa pemilihan baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan setidaknya dua kabupaten yaitu Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara.

Di dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengingatkan kepada seluruh peserta yang mengikuti Bimtek penanganan sengketa untuk serius dan memperhatikan setiap materi yang disampaikan, "Ingat ya, Bimtek ini harus ada outputnya. Jangan sampai tidak ada hasil".

Perempuan yang gemar berorganisasi semenjak jadi mahasiswa tersebut juga menegaskan akan mengevaluasi setiap kegiatan termasuk Bimtek yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi, "Kami (Bawaslu Provinsi: red) tidak akan segan-segan untuk mengevaluasi kegiatan semacam ini. Kalau staf tidak serius, kegiatan yang akan datang tidak akan diundang lagi, karena kegiatan ini tidak main-main, menggunakan uang negara".

Sebagaimana diketahui bahwa Bimtek tersebut diikuti oleh 15 Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung yang terdiri dari 3 komisioner dan satu staf HPP di Panwas Kabupaten Kota. Kegiatan Bimtek selama tiga hari tersebut berisi beberapa agenda.

Hari pertama uraian beberapa materi terkait dengan penyelesaian sengketa pemilihan yang disampaikan oleh para komisioner Bawaslu Provinsi Lampung. Disambung hri kedua dan ketiga yang diisi dengan praktik penyelesaian sengketa dengan Musyawarah, dan juga Acara Cepat sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain komisioner kegiatan tersebut juga difaasilitatori oleh Ahmad Syarifudin, MH yang merupakan Tim Asistensi HPP Bawaslu provinsi Lampung, dan Yanuar Rizal Staf Bawaslu Provinsi Lampung sebagai fasilitator.

Ahmad Syarifudin.